Jakarta: Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta pengawasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diperketat. Kecurangan maupun diskriminasi dalam seleksi calon abdi negara harus dihapus.
"Sistem yang dibuat juga (harus) lebih baik," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Yaqut menyebut diskriminasi dalam proses rekrutmen PNS bukan isapan jempol. Ia pernah menemukan kasus semacam ini ketika menjadi wakil bupati Rembang, Jawa Tengah, periode 2005-2010.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menganalogikan rumah yang minim pengamanan bisa dengan mudah dibobol maling. Sebaliknya, apabila rumah tersebut dilengkapi peralatan keamanan lengkap, maling akan berpikir ulang membobol rumah tersebut.
"Sama saya kira dengan proses rekrutmen PNS ini, kalau aturan rekrutmen ini diperketat, pengawasan diperkuat, saya kira kecurangan, diskriminasi, atau apa pun tidak akan ada," ungkapnya.
Sementara itu, Ombudsman mendapat laporan dugaan diskriminasi penyandang disabilitas pada seleksi penerimaan CPNS. Formasi bagi penyandang disabilitas dibatasi.
"Salah satunya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, yaitu membatasi formasi guru SD yang dinyatakan tidak dapat diisi oleh disabilitas," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, Rabu, 20 November 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejatinya telah menerbitkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah untuk menerima penyandang disabilitas. Masalah itu termuat dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Dengan terbitnya surat ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 mengakomodasi aspirasi dan hak dari penyandang disabilitas juga penegakan aturan yang berlaku," ujar Ninik.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta pengawasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diperketat. Kecurangan maupun diskriminasi dalam seleksi calon abdi negara harus dihapus.
"Sistem yang dibuat juga (harus) lebih baik," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Yaqut menyebut diskriminasi dalam proses rekrutmen PNS bukan isapan jempol. Ia pernah menemukan kasus semacam ini ketika menjadi wakil bupati Rembang, Jawa Tengah, periode 2005-2010.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menganalogikan rumah yang minim pengamanan bisa dengan mudah dibobol maling. Sebaliknya, apabila rumah tersebut dilengkapi peralatan keamanan lengkap, maling akan berpikir ulang membobol rumah tersebut.
"Sama saya kira dengan proses rekrutmen PNS ini, kalau aturan rekrutmen ini diperketat, pengawasan diperkuat, saya kira kecurangan, diskriminasi, atau apa pun tidak akan ada," ungkapnya.
Sementara itu,
Ombudsman mendapat laporan dugaan diskriminasi penyandang disabilitas pada seleksi penerimaan CPNS. Formasi bagi penyandang disabilitas dibatasi.
"Salah satunya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, yaitu membatasi formasi guru SD yang dinyatakan tidak dapat diisi oleh disabilitas," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, Rabu, 20 November 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejatinya telah menerbitkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah untuk menerima penyandang disabilitas. Masalah itu termuat dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Dengan terbitnya surat ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 mengakomodasi aspirasi dan hak dari penyandang disabilitas juga penegakan aturan yang berlaku," ujar Ninik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)