Jakarta: DPR merespons inisiatif pemerintah untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembahasan lebih detail segera dilakukan.
"Pembahasan kami jadwalkan pada hari-hari ke depan tentunya masa sidang setelah reses," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Masa reses DPR berlangsung sekitar hampir satu bulan. Tepatnya, mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
Abdul mengatakan pihaknya akan mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi. DPR akan berupaya secepat mungkin menyampaikan DIM ke pemerintah.
"Mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah segera bisa kami kirim untuk rapat dalam forum yang bentuknya panja (panitia kerja) pembahasan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Abdul menyebut agenda berikutnya mencakup penentuan ketua panja. Pemerintah diminta menyiapkan diri agar pembahasan berlangsung lancar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan urgensi perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu guna membuat ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk penegakan hukum di ruang siber," tutur Johnny.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
DPR merespons inisiatif pemerintah untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Pembahasan lebih detail segera dilakukan.
"Pembahasan kami jadwalkan pada hari-hari ke depan tentunya masa sidang setelah reses," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Masa reses DPR berlangsung sekitar hampir satu bulan. Tepatnya, mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
Abdul mengatakan pihaknya akan mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi. DPR akan berupaya secepat mungkin menyampaikan DIM ke pemerintah.
"Mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah segera bisa kami kirim untuk rapat dalam forum yang bentuknya panja (panitia kerja) pembahasan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Abdul menyebut agenda berikutnya mencakup penentuan ketua panja. Pemerintah diminta menyiapkan diri agar pembahasan berlangsung lancar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan urgensi perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu guna membuat ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk penegakan hukum di ruang siber," tutur Johnny.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)