Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Medcom.id/Theo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Medcom.id/Theo

Menkominfo Ungkap 7 Usulan Materi Perubahan Kedua UU ITE

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2023 14:58
Jakarta: Pemerintah menginisiasi perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada sejumlah materi yang hendak direvisi.
 
"Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan UU ITE," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Johnny memerinci usulan pertama, yakni perubahan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4). Beleid itu terkait kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.

"Dengan merujuk pada ketentuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," papar politikus Partai NasDem itu.
 
Usulan perubahan kedua ialah Pasal 28 sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong. Kemudian, informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
 
"Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28A mengenai konten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Johnny.
 

Baca Juga: Menkominfo Akan Memastikan UU ITE Diterapkan dengan Optimal


Johnny menyebut usulan perubahan keempat terkait Pasal 29. Detailnya, yakni penjelasan soal perundungan atau cyberbullying.
 
Usulan perubahan kelima ialah Pasal 36 mengenai pemberatan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Sedangkan usulan perubahan keenam ihwal ancaman pidana dalam kasus kesusilaan pada Pasal 45.
 
"Terakhir, perubahan ketentuan Pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Johnny.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan