Jakarta: Presiden Joko Widodo buka suara terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah ditetapkan.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Kepala Negara mengakui, sebagai eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan. Namun, berdasarkan pemahaman pribadi, ia melihat vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan semua fakta dan bukti yang ada di lapangan.
"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," ungkap dia.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Bharada E mendapatkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo buka suara terkait putusan hakim terhadap
Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah ditetapkan.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Kepala Negara mengakui, sebagai eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan. Namun, berdasarkan pemahaman pribadi, ia melihat vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan semua fakta dan bukti yang ada di lapangan.
"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," ungkap dia.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana
Brigadir J. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara
Bharada E mendapatkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)