Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara

Ramai KUHP Baru Disebut Bisa Meringankan Hukuman Mati Sambo, Yasonna: Gila Cara Pikirnya

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2023 12:25
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan Pasal 100 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan disiapkan untuk meringankan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Beleid itu sudah dibahas jauh sebelum vonis dibacakan.
 
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini (vonis Sambo)," kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Yasonna menjelaskan beleid itu dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan hukuman mati yang tidak absolut. Menurutnya, terpidana harus mendapatkan kesempatan sebelum dieksekusi.

"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, sudah aneh saja," ucap Yasonna.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Sesuai dengan Aspirasi Masyarakat


 
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Dia juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan sakai. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan