Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Mahfud MD: Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi

Indriyani Astuti • 04 Maret 2023 14:08
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah kamar. Dia menjelaskan pengadilan umum seharusnya tidak mengadili perkara administrasi pemilu.
 
Dia mengatakan perkara administrasi pemilu merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, putusan PN Jakarta Pusat dengan amar mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024, tidak bisa dieksekusi.
 
“Ibarat memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya masuk ke pengadilan agama, malah masuknya di pengadilan militer, kan ndak cocok. Sama, ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata,” ujar Mahfud melalui video yang diunggah di laman YouTube Kemenko Polhukam, dilansir pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Putusan PN Jakarta Pusat menuai polemik bahkan kritik dari banyak kalangan. Mahfud menduga ada pihak yang bermain di balik putusan itu, kemudian menggunakan kekuatan yudikatif melalui pengadilan untuk menunda pelaksaan Pemilu 2024.
 
“Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim enggak bisa diganggu gugat, tapi kalau di kedokteran, independensinya misalnya pada kode etik. Tapi kalau ilmunya salah ada dewan displin. Ini kan ilmunya salah. Sudah jelas kalau pemilu tuh pengadilannya di sana (PTUN), kok dia (PN Jakarta Pusat) memutus,” ketus Mahfud.
 

Baca Juga: Prima Persoalkan Tahapan Pemilu 2024, KSP: Apa yang Salah ?


Mahfud menjelaskan Mahkamah Agung (MA) bahkan telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Petunjuk dari MA, menurut Mahfud, bisa dijadikan pedoman bagi pengadilan di bawahnya.
 
“Sudah ada petunjuk dari MA, urusan administrasi masuk, (harusnya) ditolak. Sudah ada Perma Nomor 2 Tahun 2019 sehingga kita terus saja, saya katakan pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau ini salah kamar, diabaikan saja. Kalau banding salah lagi,” ujar dia.
 
Dalam merespons putusan tersebut, Mahfud menilai polemik itu hanya pernak-pernik menjelang pemilu. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah, tegas dia, tetap akan melanjutkan agenda pemilu yang dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.
 
“Kalau pemerintah sendiri pemilu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” ucap dia
 
“Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut, tapi saya sudah kontak KPU. Lakukan dua perlawanan, banding dan yang lain teriak bahwa ini ndak ada tempatnya tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya,” tegas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan