Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, tak mempersoalkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Dia menilai setiap warga negara memiliki hak politik dan hukum yang harus dihormati.
"Setiap orang memiliki hak konstitusi, hak politik tergantung digunakan apa tidak. Hari ini Partai Prima menggunakan itu. Pertanyaan kita, apa yang salah? Partai Prima menggunakan hak politiknya," ujar Irfan dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.
Irfan meyakini PN Jakpus memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengabulkan gugatan Prima. Salah satu amar putusannya ialah memerintahkan pengulangan tahapan Pemilu 2024.
Namun, dia membantah pihaknya mendukung langkah Prima yang berdampak pada penundaan Pemilu 2024. Dia hanya meminta setiap pihak dapat menghormati lembaga peradilan.
"Saya hanya mengajak ketika ada orang berpekara masalah hukum kenapa kita harus protes pada hasilnya, kita jangan terlalu naif, kita harus hormati," jelas dia.
Selain itu, Irfan menegaskan hakim merupakan wakil tuhan. Dia juga memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan pemerintah di balik putusan itu.
"Jangan terlalu (berpikir) sempit. Ada kekuatan besar. Negara, pemerintah tidak tahu-menahu dengan itu, kita tetap taat pada konstitusi, yang sudah diputuskan KPU," tegas dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, tak mempersoalkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait pelaksanaan tahapan
Pemilu 2024. Dia menilai setiap warga negara memiliki hak politik dan hukum yang harus dihormati.
"Setiap orang memiliki hak konstitusi, hak politik tergantung digunakan apa tidak. Hari ini Partai Prima menggunakan itu. Pertanyaan kita, apa yang salah? Partai Prima menggunakan hak politiknya," ujar Irfan dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.
Irfan meyakini PN Jakpus memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengabulkan gugatan Prima. Salah satu amar putusannya ialah memerintahkan pengulangan tahapan Pemilu 2024.
Namun, dia membantah pihaknya mendukung langkah Prima yang berdampak pada
penundaan Pemilu 2024. Dia hanya meminta setiap pihak dapat menghormati lembaga peradilan.
"Saya hanya mengajak ketika ada orang berpekara masalah hukum kenapa kita harus protes pada hasilnya, kita jangan terlalu naif, kita harus hormati," jelas dia.
Selain itu, Irfan menegaskan hakim merupakan wakil tuhan. Dia juga memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan pemerintah di balik putusan itu.
"Jangan terlalu (berpikir) sempit. Ada kekuatan besar. Negara, pemerintah tidak tahu-menahu dengan itu, kita tetap taat pada konstitusi, yang sudah diputuskan KPU," tegas dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)