Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dana Reses Jangan Buat Kampanye

Tri Subarkah • 28 Maret 2023 17:27
Jakarta: Anggota parlemen diminta menggunakan dana reses yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan politik praktis. Sebab, dana tersebut seharusnya dipakai tanpa tendensi politik partisan.
 
"Dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reses," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Pernyataan Titi merespons dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah dengan membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya.

Menurut Titi, harus ada aturan tegas mengenai penggunaan dana reses agar tidak diperuntukkan demi tujuan pemenangan elektoral. Ia berpendapat, dana reses harusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reses, yakni sarana pemberian pertanggungjawaban moral dari anggota dewan kepada konstituen.
 
Pertemuan dengan konstituen, kata Titi, juga harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di parlemen. Upaya membuat dana reses transparan diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik koruptif.
 
"Dengan demikian, hal itu juga bisa jadi evaluasi kinerja atas si anggota dewan sekaligus bentuk pengawasan masyarakat atas dana pajak rakyat yang digunakan untuk pembiayaan reses," jelas Titi.
 
Baca: DKPP Didesak Segara Bacakan Putusan Kecurangan Pemilu

Titi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur kegiatan keagamaan di masa pemilu. Ia berpendapat, kegiatan keagamaan harus bebas dari anasir politik partisan yang melibatkan identitas partai politik peserta pemilu.
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengkaji serius temuan soal bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan Said di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Titi mengatakan ada ancaman pidana atas praktik kampanye di luar jadwal.
 
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
 
KPU diketahui telah mengatur masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
 
Said mengakui pembagian amplop itu. Kendati, ia mengeklaim pembagian uang dalm amplop merah berlogo PDI Perjuangan diniatkan sebagai zakat mal. Kegiatan itu diakuinya rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan