Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) didesak untuk segera membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, yang salah satunya dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lambatnya pembacaan putusan dikhawatirkan membuka ruang intervensi terhadap DKPP.
"Semakin lama tentu potensi ruang untuk intervensinya semakin besar pada DKPP dalam memutuskan perkara ini," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Maret 2023.
Khoirunnisa berpendapat bukti-bukti yang telah disampaikan dan keterangan dari para saksi selama persidangan sudah cukup jelas. Hal tersebut seharusnya dijadikan bahan bagi majelis DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas dan tidak ragu-ragu.
Dia menegaskan DKPP merupakan penegak integritas penyelenggara pemilu. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam menggelar Pemilu 2024.
Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu. Selain Idham, pihak teradu lainnya merupakan anggota dan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara.
DKPP telah menggelar sidang tersebut dan melaksanakan rapat pleno sejak akhir Februari lalu. Namun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti soal pembacaan putusan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya hanya tinggal membacakan putusan saja. Ia memprediksi sidang pembacaan putusan digelar pekan ini atau pekan depan.
"Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas, itu kan biasa," kata Heddy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
DKPP) didesak untuk segera membacakan putusan dugaan
kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, yang salah satunya dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI. Lambatnya pembacaan putusan dikhawatirkan membuka ruang intervensi terhadap DKPP.
"Semakin lama tentu potensi ruang untuk intervensinya semakin besar pada DKPP dalam memutuskan perkara ini," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Maret 2023.
Khoirunnisa berpendapat bukti-bukti yang telah disampaikan dan keterangan dari para saksi selama
persidangan sudah cukup jelas. Hal tersebut seharusnya dijadikan bahan bagi majelis
DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas dan tidak ragu-ragu.
Dia menegaskan
DKPP merupakan penegak integritas penyelenggara pemilu. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam menggelar Pemilu 2024.
Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu. Selain Idham, pihak teradu lainnya merupakan anggota dan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara.
DKPP telah menggelar sidang tersebut dan melaksanakan rapat pleno sejak akhir Februari lalu. Namun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti soal pembacaan putusan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya hanya tinggal membacakan putusan saja. Ia memprediksi sidang pembacaan putusan digelar pekan ini atau pekan depan.
"Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas, itu kan biasa," kata Heddy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)