medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna membantah pihaknya menyurati fraksi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kunjungan kerja fiktif anggota dewan. Hasil BPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp945 miliar.
"Perlu ditegaskan di sini, sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan laporan kunjungan kerja anggota disampaikan anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya," ujar Suratna, Jumat (13/5/2016).
(Baca: Fraksi Demokrat Yakin Bersih dari Kunker Fiktif)
Pemeriksaaan di Setjen DPR Tahun Anggaran 2015 memang telah dilakukan. Namun, laporan belum lengkap karena masih banyak anggota yang belum menyerahkan.
"Termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," ujar Suratna.
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR/MTVN
Menurut Suratna yang disebut kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya bukan yang sebenarnya. Kerugian negara yang dimaksud lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kebenarannya, karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan BPK.
Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan tersebut kepada BPK.
"Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," ucap Suratna.
Sebelumnya, berkembang isu kunjungan kerja perseorangan anggota DPR diduga merugikan keuangan negara Rp945,4 miliar. Sekretariat Jenderal DPR disebut sudah menerima laporan dari BPK dan menindaklanjuti dengan menyurati seluruh fraksi.
(Baca: PKB dan PKS Klaim Anggotanya Bersih dari Kunker)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut. Menurut Hendrawan, dugaan kerugian negara Rp945,4 miliar karena ada laporan keuangan kunjungan kerja perseorangan anggota Dewan tidak memenuhi syarat.
Hendrawan mengakui, ada anggota Dewan yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja. Keraguan juga disebabkan beberapa anggota Dewan menggunakan foto yang sama untuk memenuhi syarat laporan keuangan. Hal seperti itu, kata Hendrawan, bisa membuat BPK menilai akuntabilitas laporan tidak memadai.
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna membantah pihaknya menyurati fraksi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kunjungan kerja fiktif anggota dewan. Hasil BPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp945 miliar.
"Perlu ditegaskan di sini, sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan laporan kunjungan kerja anggota disampaikan anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya," ujar Suratna, Jumat (13/5/2016).
(
Baca: Fraksi Demokrat Yakin Bersih dari Kunker Fiktif)
Pemeriksaaan di Setjen DPR Tahun Anggaran 2015 memang telah dilakukan. Namun, laporan belum lengkap karena masih banyak anggota yang belum menyerahkan.
"Termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," ujar Suratna.
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR/MTVN
Menurut Suratna yang disebut kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya bukan yang sebenarnya. Kerugian negara yang dimaksud lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kebenarannya, karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan BPK.
Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan tersebut kepada BPK.
"Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," ucap Suratna.
Sebelumnya, berkembang isu kunjungan kerja perseorangan anggota DPR diduga merugikan keuangan negara Rp945,4 miliar. Sekretariat Jenderal DPR disebut sudah menerima laporan dari BPK dan menindaklanjuti dengan menyurati seluruh fraksi.
(
Baca: PKB dan PKS Klaim Anggotanya Bersih dari Kunker)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut. Menurut Hendrawan, dugaan kerugian negara Rp945,4 miliar karena ada laporan keuangan kunjungan kerja perseorangan anggota Dewan tidak memenuhi syarat.
Hendrawan mengakui, ada anggota Dewan yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja. Keraguan juga disebabkan beberapa anggota Dewan menggunakan foto yang sama untuk memenuhi syarat laporan keuangan. Hal seperti itu, kata Hendrawan, bisa membuat BPK menilai akuntabilitas laporan tidak memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)