medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Presiden Johan Budi SP meminta TNI dan Polri tidak menyalahartikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam mengusut penyebaran paham komunis di Indonesia. Pasalnya, para penegak hukum dianggap sudah kebablasan dalam melakukan penertiban.
"Ada sebagian aparat itu yang dianggap kebablasan dalam menterjemahkan perintah Presiden untuk menertibkan upaya kebangkitan PKI," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Hal itu, kata Johan, langsung direspons Presiden dengan menelepon Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Presiden berpesan agar penertiban dilakukan dengan memperhatikan hak asasi dan kebebasan berpendapat.
"Presiden langsung menelepon, memerintahkan Kapolri ke Panglima TNI untuk melihat tadi, tetap menghormati hak asasi kebebasan berpendapat. Saya kira Panglima TNI dan Kapolri bisa menerjemahkan itu dengan baik," tutur mantan Plt pimpinan KPK ini.
Sebagaimana berlaku dalam TAP MPR, pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5). Kodim 0712 Tegal mengamankan sebanyak 90 buku PKI dari stand buku pada pameran di salah satu mal, karena dinilai melanggar hukum di Indonesia.
Polres Grobogan pada Rabu 11 Mei mengamankan sejumlah buku yang diduga berisi ajaran paham komunis. Buku tersebut disita dari sebuah swalayan di Grobogan.
(Baca juga: Polri Berkilah Sita Buku Kiri untuk Diteliti)
Belakangan isu penyebaran paham komunisme menjadi perhatian publik. Pada 8 Mei lalu, polisi memeriksa pemilik toko yang berinisial IM, di Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan. IM diperiksa lantaran menjual baju berlambang palu arit di bilangan Blok M Square.
Sebelumnya pada 24 Februari, ditemukan empat baju bergambar palu arit di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Baju tersebut disita tim gabungan Kodim 0814 dan Polres.
(Klik: Polisi Sita Kaos Berlogo Palu Arit di Pusat Perbelanjaan Blok M)
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Presiden Johan Budi SP meminta TNI dan Polri tidak menyalahartikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam mengusut penyebaran paham komunis di Indonesia. Pasalnya, para penegak hukum dianggap sudah kebablasan dalam melakukan penertiban.
"Ada sebagian aparat itu yang dianggap kebablasan dalam menterjemahkan perintah Presiden untuk menertibkan upaya kebangkitan PKI," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Hal itu, kata Johan, langsung direspons Presiden dengan menelepon Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Presiden berpesan agar penertiban dilakukan dengan memperhatikan hak asasi dan kebebasan berpendapat.
"Presiden langsung menelepon, memerintahkan Kapolri ke Panglima TNI untuk melihat tadi, tetap menghormati hak asasi kebebasan berpendapat. Saya kira Panglima TNI dan Kapolri bisa menerjemahkan itu dengan baik," tutur mantan Plt pimpinan KPK ini.
Sebagaimana berlaku dalam TAP MPR, pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5). Kodim 0712 Tegal mengamankan sebanyak 90 buku PKI dari stand buku pada pameran di salah satu mal, karena dinilai melanggar hukum di Indonesia.
Polres Grobogan pada Rabu 11 Mei mengamankan sejumlah buku yang diduga berisi ajaran paham komunis. Buku tersebut disita dari sebuah swalayan di Grobogan.
(
Baca juga: Polri Berkilah Sita Buku Kiri untuk Diteliti)
Belakangan isu penyebaran paham komunisme menjadi perhatian publik. Pada 8 Mei lalu, polisi memeriksa pemilik toko yang berinisial IM, di Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan. IM diperiksa lantaran menjual baju berlambang palu arit di bilangan Blok M Square.
Sebelumnya pada 24 Februari, ditemukan empat baju bergambar palu arit di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Baju tersebut disita tim gabungan Kodim 0814 dan Polres.
(
Klik: Polisi Sita Kaos Berlogo Palu Arit di Pusat Perbelanjaan Blok M)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)