"Apapun kasus korupsinya, namun korupsi anggaran negara adalah bentuk penghianatan terhadap negara itu sendiri," tegas Aji kepada Media Indonesia, Senin, 23 Januari 2023.
Dia tak memerinci siapa saja mantan koruptor yang mencalonkan diri. Aji menyebut seharusnya bakal calon anggota DPD diberlakukan syarat jeda lima tahun sama seperti kebijakan terhadap calon anggota DPR dan DPRD.
Baca: Aplikasi Pendaftaran Calon Anggota DPD Bermasalah, KPU Putuskan Perpanjang Waktu |
Tak hanya itu, seharusnya bakal calon anggota DPD secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana. "Hal tersebut berlaku bagi semua balon eks koruptor. Publik harus mengetahui bahwa yang bersangkutan lernah melakukan korupsi," tuturnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, syarat tersebut mutlak dilakukan karena tak ada yang bisa menjamin mantan koruptor mengulangi perbuatannya. Dengan adanya persyaratan tersebut, Aji berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk melakukan jejak pendapat jika hasil pantauannya menemukan balon eks koruptor.
Hal itu guna memastikan persyaratan tersebut dilengkapi oleh balon DPD dalam tahapan pendaftaran mendatang. Menurut Aji, seharusnya KPU menerapkan aturan untuk eks koruptor yang menjadi balon DPD agar mengumumkan mengenai latar belakangnya ke publik.
Aji membeberkan pejabat publik yang dipilih masyarakat harus memiliki karakter dan kompetensi yang mencukupi. "Kemudian mempunyai sifat kepribadian baik seperti berintegritas, jujur, responsibiltas, kepekaan sosial, sepiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, serta respek terhadap orang lain," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan semangat putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait pengumuman calon eks koruptor. Hal itu, kata dia, harus berlaku bagi DPD.
"Karena juga pejabat publik," kata dia.