Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

Aplikasi Pendaftaran Calon Anggota DPD Bermasalah, KPU Putuskan Perpanjang Waktu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 Januari 2023 20:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD banyak bermasalah. Persoalan ini membuat 19 calon anggota DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut. 
 
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya telah melakukan mitigasi dengan memberikan tambahan waktu dalam verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.
 
"Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan berbagai dinamika yangterjadi dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah," papar Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 22 Januari 2023.

Idham mengatakan perlu menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dasar Hukum keputusan ini, kata dia, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022; PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
 
"Keputusan ini menetapkan penambahan waktu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD," jelas dia.
 

Baca: Kendala Pemilu di Luar Negeri: Informasi Kepemiluan hingga Jarak dan Waktu Mencoblos


Sebelumnya, KPU memerinci 19 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa terhadap silon. Sebanyak tiga calon di Provinsi DKI Jakarta, enam calon di Jawa Barat, satu calon di Sulawesi Selatan, tiga calon di Sulawesi Barat, empat calon di Papua, dan dua calon di Papua Tengah.
 
Komisioner KPU M Afifuddin menegaskan di tengah persoalan silon, pihaknya mempersilakan calon anggota DPD untuk menempuh proses sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi calon anggota DPD tersebut menggunakan jalur konvensional, dengan memberikan langsung berkas pendaftaran ke KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan