Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ada kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Saat ini, dana bantuan parpol ditetapkan seribu rupiah per suara dalam setahun.
"KPK mengusulkan Rp2.538 per suara untuk (pengurus) pusat, pengurus di provinsi Rp3.046 per suara, dan pengurus kabupaten/kota Rp3.807 per suara," ujar Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Jumat, 16 September 2022.
Ia menjelaskan dana bantuan partai yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sebesar Rp126 miliar. Artinya, butuh penambahan sekitar Rp200 miliar untuk tahun depan.
"Maka dibutuhkan Rp320 miliar untuk uang bantuan partai yang ditanggung anggaran negara. Penambahannya Rp200 miliar pada tahun depan," ucap Pahala.
Ia menyebut besaran bantuan keuangan partai yang ideal sebesar Rp16.922 per suara. Dari jumlah tersebut, negara bisa memberikan subsidi sebanyak 50 persen.
Hal itu didasarkan pada kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melibatkan Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PKS dan NasDem. Partai-partai itu secara sukarela membuka keuangan partai/biaya operasional untuk tingkat kepengurusan.
"Besarannya 50 persen dari 16.922 menjadi Rp8.046 dikalikan 126 juta suara," papar Pahala.
Namun, dari hasil diskusi dengan para bendahara partai, partai politik akan melakukan transformasi terlebih dahulu. Sebab, kenaikan bantuan yang terlalu besar dapat menimbulkan masalah. Sehingga, disepakati bahwa kenaikan dana bantuan partai dilakukan bertahap dimulai dari 30 persen dari semulai 50 persen.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengusulkan ada kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Saat ini, dana bantuan parpol ditetapkan seribu rupiah per suara dalam setahun.
"KPK mengusulkan Rp2.538 per suara untuk (pengurus) pusat, pengurus di provinsi Rp3.046 per suara, dan pengurus kabupaten/kota Rp3.807 per suara," ujar Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Jumat, 16 September 2022.
Ia menjelaskan
dana bantuan partai yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sebesar Rp126 miliar. Artinya, butuh penambahan sekitar Rp200 miliar untuk tahun depan.
"Maka dibutuhkan Rp320 miliar untuk uang bantuan partai yang ditanggung anggaran negara. Penambahannya Rp200 miliar pada tahun depan," ucap Pahala.
Ia menyebut besaran bantuan keuangan partai yang ideal sebesar Rp16.922 per suara. Dari jumlah tersebut, negara bisa memberikan subsidi sebanyak 50 persen.
Hal itu didasarkan pada kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melibatkan Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PKS dan NasDem. Partai-partai itu secara sukarela membuka keuangan partai/biaya operasional untuk tingkat kepengurusan.
"Besarannya 50 persen dari 16.922 menjadi Rp8.046 dikalikan 126 juta suara," papar Pahala.
Namun, dari hasil diskusi dengan para bendahara partai,
partai politik akan melakukan transformasi terlebih dahulu. Sebab, kenaikan bantuan yang terlalu besar dapat menimbulkan masalah. Sehingga, disepakati bahwa kenaikan dana bantuan partai dilakukan bertahap dimulai dari 30 persen dari semulai 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)