medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengimbau peserta aksi 287 menyampaikan aspirasi sesuai aturan. Pedemo diharap tidak membuat onar karena bisa merugikan masyarakat.
"Harus sesuai azas dan menjaga keamanan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juli 2017.
Baca: Massa Aksi 287 Diminta Berorasi Sesuai Aturan Waktu
Agus percaya kepolisian mampu menjaga keamanan dan ketertiban. Menurut Agus, aksi 287 adalah hak menyampaikan pendapat. "Kita harus memberikan kesempatan, karena baik unjuk rasa atau judicial review itu diatur dalam legislasi," tegas Agus.
Baca: Perwakilan Aksi 287 Bakal Serahkan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Kegiatan bertajuk aksi 287 dimulai selepas salat Jumat di Masjid Istiqlal. Peserta akan bergerak menuju Patung Kuda.
Aksi 287 bertujuan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bahkan perwakilan peserta aksi akan menyerahkan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengimbau peserta aksi 287 menyampaikan aspirasi sesuai aturan. Pedemo diharap tidak membuat onar karena bisa merugikan masyarakat.
"Harus sesuai azas dan menjaga keamanan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juli 2017.
Baca: Massa Aksi 287 Diminta Berorasi Sesuai Aturan Waktu
Agus percaya kepolisian mampu menjaga keamanan dan ketertiban. Menurut Agus, aksi 287 adalah hak menyampaikan pendapat.
"Kita harus memberikan kesempatan, karena baik unjuk rasa atau judicial review itu diatur dalam legislasi," tegas Agus.
Baca: Perwakilan Aksi 287 Bakal Serahkan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Kegiatan bertajuk aksi 287 dimulai selepas salat Jumat di Masjid Istiqlal. Peserta akan bergerak menuju Patung Kuda.
Aksi 287 bertujuan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bahkan perwakilan peserta aksi akan menyerahkan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)