medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pemerintah tak bisa mengintervensi DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, pemerintah pada posisi tegas, mendukung KPK.
"Kami tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan. Kami tidak bisa intervensi, kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klik: Sekjen DPR Diminta tak Membiayai Pansus Angket KPK
DPR menggunakan hak ini untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pansus hak angket KPK diisi anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura.
Keputusan DPR menggunakan hak angket dikritisi banyak pihak. Pemerintah tak bisa berbuat apa-apa, karena angket adalah hak DPR. Lembaga ini juga punya kekuasaan.
"Masing-masing mempunyai kewenangan konstitusi, masing-masing tidak bisa saling intervensi," jelas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pemerintah tak bisa mengintervensi DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, pemerintah pada posisi tegas, mendukung KPK.
"Kami tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan. Kami tidak bisa intervensi, kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR menggunakan hak ini untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pansus hak angket KPK diisi anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura.
Keputusan DPR menggunakan hak angket dikritisi banyak pihak. Pemerintah tak bisa berbuat apa-apa, karena angket adalah hak DPR. Lembaga ini juga punya kekuasaan.
"Masing-masing mempunyai kewenangan konstitusi, masing-masing tidak bisa saling intervensi," jelas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)