Jakarta: Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini, 14 Juni 2022. Polri berupaya mencegah politik identitas dan provokasi.
"Untuk mencegah politik identitas dan provokasi maka pertama Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, partai politik (parpol) kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satuan tugas untuk memberikan sosialiasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni 2022.
Selain sosialiasi, Polri juga akan mengedukasi serta literasi kampanye yang bermartabat. Lalu, menjaga etika, tolerensi, meningkatkan moderasi beragama, dan menjaga persatuan.
Kedua, Polri akan melakukan sosialiasi dan edukasi dengan membuat focus group discussion (FGD) dengan melibatkan komponen masyarakat. Agar selalu menjaga persatuan dan keberagaman.
Ketiga, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta para pengiat media sosial untuk menyosialisasikan dan mengampanyekan moderasi beragama, toleransi, dan menjaga kebinekaan. Keempat, terus mengaktifkan patroli siber bersama untuk memperingatkan agar tidak menyebar konten provokatif dan lainnya.
"Kelima, penegakan hukum merupakan ultimum remediun agar kasus-kasus hoaks, hate speech, dan lain-lain tidak terjadi berulang dan masif," ungkap Dedi.
Baca: Politik Identitas Dianggap Cara Malas Meraih Simpati Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tahapan Pemilu 2024 dimulai pertengahan Juni 2022. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan Pemilu 2024:
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Jakarta: Tahapan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dimulai hari ini, 14 Juni 2022.
Polri berupaya mencegah politik identitas dan provokasi.
"Untuk mencegah
politik identitas dan provokasi maka pertama Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, partai politik (parpol) kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satuan tugas untuk memberikan sosialiasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni 2022.
Selain sosialiasi, Polri juga akan mengedukasi serta literasi kampanye yang bermartabat. Lalu, menjaga etika, tolerensi, meningkatkan moderasi beragama, dan menjaga persatuan.
Kedua, Polri akan melakukan sosialiasi dan edukasi dengan membuat focus group discussion (FGD) dengan melibatkan komponen masyarakat. Agar selalu menjaga persatuan dan keberagaman.
Ketiga, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta para pengiat media sosial untuk menyosialisasikan dan mengampanyekan moderasi beragama, toleransi, dan menjaga kebinekaan. Keempat, terus mengaktifkan patroli siber bersama untuk memperingatkan agar tidak menyebar konten provokatif dan lainnya.
"Kelima, penegakan hukum merupakan ultimum remediun agar kasus-kasus hoaks,
hate speech, dan lain-lain tidak terjadi berulang dan masif," ungkap Dedi.
Baca:
Politik Identitas Dianggap Cara Malas Meraih Simpati Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tahapan Pemilu 2024 dimulai pertengahan Juni 2022. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan Pemilu 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)