Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Istimewa
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Istimewa

Pembahasan RUU TPKS Didorong Segera Tuntas

Putra Ananda • 18 Maret 2022 15:30
Jakarta: DPR dan pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.
 
"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR mau pun Pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
 
DPR berencana menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan. Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima DPR melalui Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam RUU TPKS, menurut Rerie, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan, hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.
 
Baca: Raker RUU TPKS Digelar 24 Maret 2022
 
Selain itu, kasus kekerasan seksual bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban. Di samping itu, negara diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pihak-pihak pembahas tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan RUU TPKS. Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera terwujud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan