Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Pertimbangan Bamus Menentukan AKD untuk Bahas RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 04 Januari 2022 13:52
Jakarta: Pimpinan DPR memiliki sejumlah pertimbangan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tingkat 1. Di antaranya, kelancaran pembahasan.
 
"Pada prinsipnya kita ingin RUU itu juga cepat selesai, itu yang juga menjadi pertimbangan dasar," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Pertimbangan lain, yaitu pendapat fraksi di DPR. Menurut dia, pimpinan bakal mendengarkan masukan fraksi-fraksi terkait penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS.

"Pimpinan DPR melaksanakan putusan bamus mengakomodasi pendapat fraksi-fraksi. Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan Fraksi Gerindra belum membahas soal AKD untuk RUU TPKS. Pasalnya, DPR tengah dalam masa reses.
 
"Biasanya nanti ada rapat fraksi setelah pembukaan masa sidang dan itu kita akan bicara segala hal, termasuk ini," sebut dia.
 
Baca: Maarif Institute: Sahkan RUU TPKS dan PRT Demi Kemanusiaan
 
Selain itu, dia menilai RUU TPKS harus segera disahkan. Menurut dia, RUU TPKS sebagai bakal beleid yang sangat dibutuhkan.
 
Sebelumnya, Baleg telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS. Diproyeksikan, bakal beleid tersebut disahkan sebagai usul inisiatif DPR saat rapat paripurna pembukaan Masa Sidang Ke-III pada pertengahan Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan