"Jangan hanya menganggap insiden di Papua eksistensial terhadap persatuan dan kesatuan," ujar Usman dilansir Media Indonesia, Kamis, 14 April 2022.
Dalam catatan akhir tahun Public Virtue, kecenderungan resentralisasi politik muncul dengan berubahnya UU Otsus 21/2001 melalui amandemen kedua yang disahkan oleh UU 2/2021. Menurut Usman, otonomi pemerintahan Papua secara tiba-tiba ditarik kembali ke pemerintahan pusat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Pemerintah Diminta Tunggu Keputusan MK
Selain itu, rencana pemekaran wilayah semakin kencang digaungkan mendapat penolakan dan dianggap tidak akomodatif terhadap kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Mimika, Papua, turun ke jalan menggelar aksi dukungan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah. Penolakan terjadi meskipun ada klaim pemekaran wilayah akan menyejahterakan warga Papua.