Jakarta: Panja telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Bakal beleid tersebut mencantumkan belasan jenis kekerasan seksual.
"Total itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menjelaskan 19 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dua kelompok. Pembagian dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS.
Dia mencontohkan jenis kekerasan seksual yang sanksinya merujuk aturan perundang-undangan lain. Salah satunya, pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Kinerja Panja RUU TPKS Diacungi Jempol
Dia menyampaikan pengaturan pemerkosaan di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih lengkap. Sehingga, tidak mungkin Panja memaksakan pengaturan sanksi pidana pemerkosaan di RUU TPKS.
"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam 2 UU, karena akan terjadi overlapping,"ungkap dia.
Jenis-jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 RUU TPKS ayat 1 dan 2. Pasal 4 ayat 1 mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.
Berikut ini sembilan jenis kekerasan seksual dalam Pasal 4 ayat 1:
Pelecehan seksual non-fisik
Pelecehan seksual fisik
Pemaksaan kontrasepsi
Pemaksaan sterilisasi
Pemaksaan perkawinan
Penyiksaan seksual
Eksploitasi seksual
Perbudakan seksual
Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sedangkan, Pasal 4 ayat 2 mengatur jenis kekerasan yang pengaturan pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.
Berikut ini jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2:
Perkosaan
Perbuatan cabul
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
Pemaksaan pelacuran
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta: Panja telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS). Bakal beleid tersebut mencantumkan belasan jenis kekerasan seksual.
"Total itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menjelaskan 19 jenis
kekerasan seksual tersebut terbagi dua kelompok. Pembagian dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS.
Dia mencontohkan jenis kekerasan seksual yang sanksinya merujuk aturan perundang-undangan lain. Salah satunya,
pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca:
Kinerja Panja RUU TPKS Diacungi Jempol
Dia menyampaikan pengaturan pemerkosaan di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih lengkap. Sehingga, tidak mungkin Panja memaksakan pengaturan sanksi pidana pemerkosaan di RUU TPKS.
"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam 2 UU, karena akan terjadi
overlapping,"ungkap dia.
Jenis-jenis
kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 RUU TPKS ayat 1 dan 2. Pasal 4 ayat 1 mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.
Berikut ini sembilan jenis kekerasan seksual dalam Pasal 4 ayat 1:
- Pelecehan seksual non-fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sedangkan, Pasal 4 ayat 2 mengatur jenis kekerasan yang pengaturan pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.
Berikut ini jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2:
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)