Jakarta: Kinerja Panja dan pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diacungi jempol. Pasalnya, banyak perkembangan positif dalam pembahasan.
"Dari awal pembahasan, RUU ini memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian," kata aktivis dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) Vivi Widyawati melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Salah satu capaian yang berhasil diraih yaitu penambahan bentuk kekerasan seksual. Pemerintah dan Panja menyepakati bentuk kekerasan seksual dari lima menjadi delapan.
Ketentuan bentuk kekerasan seksual termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Yakni, pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik.
“ini sebuah capaian yang progresif,” ungkap dia.
Baca: Ini Ancaman Pidana Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Elektronik dalam RUU TPKS
Hal serupa juga disampaikan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. Menurut dia, Panja dan pemerintah berhasil membuat kebijakan yang berpihak pada korban.
Kebijakan yang dianggap berpihak kepada korban yaitu pendamping korban. Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan perkembangan positif.
Jakarta: Kinerja Panja dan pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) diacungi jempol. Pasalnya, banyak perkembangan positif dalam pembahasan.
"Dari awal pembahasan, RUU ini memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian," kata aktivis dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) Vivi Widyawati melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Salah satu capaian yang berhasil diraih yaitu penambahan bentuk kekerasan seksual. Pemerintah dan Panja menyepakati bentuk kekerasan seksual dari lima menjadi delapan.
Ketentuan bentuk kekerasan seksual termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Yakni, pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik.
“ini sebuah capaian yang progresif,” ungkap dia.
Baca:
Ini Ancaman Pidana Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Elektronik dalam RUU TPKS
Hal serupa juga disampaikan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. Menurut dia, Panja dan pemerintah berhasil membuat kebijakan yang berpihak pada korban.
Kebijakan yang dianggap berpihak kepada korban yaitu pendamping korban. Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan perkembangan positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)