Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Logo Halal Baru, Simbol Terkikisnya Kewenangan MUI

MetroTV • 15 Maret 2022 14:01
Jakarta: Logo halal yang baru saja diterbitkan Kementerian Agama ternyata bermakna lebih dalam. Masyarakat seolah-olah teralihkan dengan logo halal yang mirip gunungan wayang tersebut. Makanya, protes banyak diarahkan ke sana.
 
Ternyata, logo baru itu justru menjadi simbol terkikisnya kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ke depan, MUI sudah tak berwenang lagi menjadi lembaga terdepan dalam menentukan halal atau haram suatu produk.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan lagi berlaku secara bertahap. Hal ini seiring dengan diterbitkannya label halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga di bawah Kementerian Agama.

Menurut Yaqut, ke depan secara bertahap label yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," demikian ditegaskan Yaqut dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 15 Maret 2022. .
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan. Logo itu berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak logo baru diterbitkan.
 
"Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI," kata Amirsyah. 
 
Baca: Logo Halal Diusulkan Diganti Jika Kurang Bagus dan Jelas
 
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal juga  menegaskan hal itu. 
 
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyebut bila stok halal dalam logo kemasan lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI telah jatuh tempo, maka pengusaha wajib mencantumkan label halal baru. Hal ini sesuai dengan keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
 
"Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah bagi pelaku usaha dalam transisi pelaksanaan sertifikasi halal. Dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib," demikian diinformasikan presenter Metro TV, Marializia Hasni dan Marvin Sulistio. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan