Serang: Serang: Presiden Joko Widodo tak menampik telah kecolongan terhadap munculnya pasal-pasal baru yang dianggap kontroversial dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, pembahasan UU itu berjalan sangat cepat dan dinamis.
"Situasi di DPR itu memang kan permintaan pasal-pasal itu sangat banyak. Dan, menteri (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly) sama sekali tidak melaporkan kepada saya karena situasinya," kata Jokowi di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Yasonna, kata dia, telah memotong lebih dari 75 persen permintaan DPR untuk diatur dalam regulasi itu. Laporan itu pun baru bisa disampaikan setelah pembahasan UU itu selesai. "Jadi dinamika di DPR itu sangat panjang dan sangat cepat sekali," ucap dia.
Baca: Jokowi tak Teken UU MD3
Presiden tak menegur Yasonna yang lambat memberikan perkembangan atas pembahasan UU itu. Sebab, ia menyadari situasi yang terjadi saat pembahasan itu berlangsung.
"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali yang tidak memungkinkan Menteri (Yasonna) telepon ke saya. Dan, pada saat itu berusaha untuk (telepon) saya enggak tahu, saya tidak dalam posisi menerima itu," pungkas dia.
Regulasi ini menimbulkan pro dan kontra lantaran dianggap ada pasal-pasal yang kontoversial. Pasal itu antara lain terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Serang: Serang: Presiden Joko Widodo tak menampik telah kecolongan terhadap munculnya pasal-pasal baru yang dianggap kontroversial dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, pembahasan UU itu berjalan sangat cepat dan dinamis.
"Situasi di DPR itu memang kan permintaan pasal-pasal itu sangat banyak. Dan, menteri (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly) sama sekali tidak melaporkan kepada saya karena situasinya," kata Jokowi di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Yasonna, kata dia, telah memotong lebih dari 75 persen permintaan DPR untuk diatur dalam regulasi itu. Laporan itu pun baru bisa disampaikan setelah pembahasan UU itu selesai. "Jadi dinamika di DPR itu sangat panjang dan sangat cepat sekali," ucap dia.
Baca: Jokowi tak Teken UU MD3
Presiden tak menegur Yasonna yang lambat memberikan perkembangan atas pembahasan UU itu. Sebab, ia menyadari situasi yang terjadi saat pembahasan itu berlangsung.
"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali yang tidak memungkinkan Menteri (Yasonna) telepon ke saya. Dan, pada saat itu berusaha untuk (telepon) saya enggak tahu, saya tidak dalam posisi menerima itu," pungkas dia.
Regulasi ini menimbulkan pro dan kontra lantaran dianggap ada pasal-pasal yang kontoversial. Pasal itu antara lain terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)