Jakarta: Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan berlaku otomatis mulai besok. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan berbagai pihak yang kebertan menguji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi para pihak yang nanti tidak setuju atau ada perbedaan pendapat dengan undang-undang tersebut bisa langsung melakukan uji materi," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: DPR Pastikan UU MD3 Sah Dijalankan Mulai Besok
Bamsoet menilai pengajuan uji materi ke MK merupakan hak warga negara. Uji materi bisa baru diajukan setelah UU MD3 resmi berlaku. Bamsoet juga menilai tidak perlu lagi berpolemik soal UU MD3.
"Karena ruang-ruang untuk memperbaiki (UU MD3) itu sudah tersedia oleh negara yaitu melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
Bamsoet mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya pada MK untuk memutuskan uji materi UU MD3. Dia meyakini MK bakal memposisikan diri objektif menilai uji materi UU MD3 nanti. "Kami meyakini keptusan MK itu sudah tentu mempertimbagkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Masa tenggat berlakunya UU MD3 tinggal satu hari. Hingga kini, draf UU MD3 belum diteken Presiden Joko Widodo. Merujuk aturan, UU MD3 akan berlaku otomatis usai satu bulan disahkan DPR. UU MD3 tetap berlaku kendati tanpa tandatangan presiden.
Jakarta: Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan berlaku otomatis mulai besok. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan berbagai pihak yang kebertan menguji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi para pihak yang nanti tidak setuju atau ada perbedaan pendapat dengan undang-undang tersebut bisa langsung melakukan uji materi," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: DPR Pastikan UU MD3 Sah Dijalankan Mulai Besok
Bamsoet menilai pengajuan uji materi ke MK merupakan hak warga negara. Uji materi bisa baru diajukan setelah UU MD3 resmi berlaku. Bamsoet juga menilai tidak perlu lagi berpolemik soal UU MD3.
"Karena ruang-ruang untuk memperbaiki (UU MD3) itu sudah tersedia oleh negara yaitu melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
Bamsoet mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya pada MK untuk memutuskan uji materi UU MD3. Dia meyakini MK bakal memposisikan diri objektif menilai uji materi UU MD3 nanti. "Kami meyakini keptusan MK itu sudah tentu mempertimbagkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Masa tenggat berlakunya UU MD3 tinggal satu hari. Hingga kini, draf UU MD3 belum diteken Presiden Joko Widodo. Merujuk aturan, UU MD3 akan berlaku otomatis usai satu bulan disahkan DPR. UU MD3 tetap berlaku kendati tanpa tandatangan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)