Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru sah dilaksanakan besok. Sesuai aturan, UU MD3 berlaku otomatis usai satu bulan disahkan parlemen dalam paripurna.
"Secara otomatis undang-undang (MD3) itu bisa berlaku," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Salah satu poin yang bakal dieksekusi apabila UU MD3 berlaku adalah penambahan kursi pimpinan DPR yang bakal diisi PDI Perjuangan. Namun, Agus belum bisa memastikan kapan proses pelantikan pimpinan dewan yang baru itu akan dilakukan.
"(Pelantikan) ini tegantung dari usulan kan tentunya setelah ini sudah disahkan, undang-undangnya sudah bisa digunakan. Masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi yang mengusulkan," ujarnya.
Menurut Agus, sampai saat ini belum ada usulan dari fraksi menindaklanjuti UU MD3 yang baru. Sebab, UU itu juga baru bisa dilaksanakan besok. "Setahu saya di Setjen belum menerima usulan fraksi karena memang undang-undangnya juga kemungkinan bar besok bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
UU MD3 akan berlaku otomatis mulai besok usai sebulan disahkan parlemen. Kendati, hingga siang ini Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru sah dilaksanakan besok. Sesuai aturan, UU MD3 berlaku otomatis usai satu bulan disahkan parlemen dalam paripurna.
"Secara otomatis undang-undang (MD3) itu bisa berlaku," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Salah satu poin yang bakal dieksekusi apabila UU MD3 berlaku adalah penambahan kursi pimpinan DPR yang bakal diisi PDI Perjuangan. Namun, Agus belum bisa memastikan kapan proses pelantikan pimpinan dewan yang baru itu akan dilakukan.
"(Pelantikan) ini tegantung dari usulan kan tentunya setelah ini sudah disahkan, undang-undangnya sudah bisa digunakan. Masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi yang mengusulkan," ujarnya.
Menurut Agus, sampai saat ini belum ada usulan dari fraksi menindaklanjuti UU MD3 yang baru. Sebab, UU itu juga baru bisa dilaksanakan besok. "Setahu saya di Setjen belum menerima usulan fraksi karena memang undang-undangnya juga kemungkinan bar besok bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
UU MD3 akan berlaku otomatis mulai besok usai sebulan disahkan parlemen. Kendati, hingga siang ini Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)