Pasangan Prabowo-Gibran. Foto: Dok Medcom.id
Pasangan Prabowo-Gibran. Foto: Dok Medcom.id

Berencana Tambah Kementerian, Prabowo-Gibran Harus Revisi UU Kementerian Negara

Antara • 10 Mei 2024 04:20
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
 
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Sebab, kata dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.
 
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang," katanya.
 
Dia pun mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik.
 
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," ucapnya.
 
Baca juga: Tak Efektif, Isu Kementerian Bertambah Jadi 40 Disebut Hanya Bagi-bagi Kekuasaan

 
Sebaliknya, lanjut dia, harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat.
 
"Rencana adanya 'penambahan' kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat," kata dia.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.
 
Menurutnya UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.
 
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli kepada Antara di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Menurutnya adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan