Jakarta: Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mempertimbangkan mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Fahri Hamzah meminta DPP PKS melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mujahid mengatakan pihaknya masih menunggu komitmen dan iktikad baik dari DPP PKS dan lima pengurus yang menjadi tergugat untuk datang memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan hari ini. Kedatangan pihak DPP PKS penting untuk mengklarifikasi tidak dijalankannya putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan sejak 2016.
"Dalam hal tidak melaksanakannya, kira-kira apa tindakan pengadilan. Bisa saja itu pengadilan mengirimkan surat lagi, atau kami bisa saja menghadirkan permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Untuk sita eksekusi, pihak Fahri Hamzah telah menginventarisasi sejumlah aset. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
"Apakah aset para pimpinan itu termasuk juga dimiliki aset-aset oleh partai. Tapi ada tahapan prosesnya," jelas Mujahid.
Baca juga: Kubu PKS Diminta Mematuhi Putusan Pengadilan
DPP PKS dan lima orang tergugat diberi waktu delapan hari untuk mematuhi putusan pengadilan. Jika DPP PKS kekeh tak mematuhi putusan, sita eksekusi aset menjadi jalan terakhir.
"Kami tim lawyer akan berdiskusi dengan Pak Fahri apakah kita akan mengajukan sita eksekusi," pungkasnya.
Konflik pimpinan PKS dan Fahri Hamzah telah bergulir sejak awal 2016. Fahri menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya.
Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
Lima pimpinan PKS yang didugat Fahri adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Pusat DPP PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Selain ganti rugi, Fahri juga minta nama baiknya dipulihkan.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak.
Jakarta: Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mempertimbangkan mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Fahri Hamzah meminta DPP PKS melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mujahid mengatakan pihaknya masih menunggu komitmen dan iktikad baik dari DPP PKS dan lima pengurus yang menjadi tergugat untuk datang memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan hari ini. Kedatangan pihak DPP PKS penting untuk mengklarifikasi tidak dijalankannya putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan sejak 2016.
"Dalam hal tidak melaksanakannya, kira-kira apa tindakan pengadilan. Bisa saja itu pengadilan mengirimkan surat lagi, atau kami bisa saja menghadirkan permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Untuk sita eksekusi, pihak Fahri Hamzah telah menginventarisasi sejumlah aset. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
"Apakah aset para pimpinan itu termasuk juga dimiliki aset-aset oleh partai. Tapi ada tahapan prosesnya," jelas Mujahid.
Baca juga:
Kubu PKS Diminta Mematuhi Putusan Pengadilan
DPP PKS dan lima orang tergugat diberi waktu delapan hari untuk mematuhi putusan pengadilan. Jika DPP PKS kekeh tak mematuhi putusan, sita eksekusi aset menjadi jalan terakhir.
"Kami tim
lawyer akan berdiskusi dengan Pak Fahri apakah kita akan mengajukan sita eksekusi," pungkasnya.
Konflik pimpinan PKS dan Fahri Hamzah telah bergulir sejak awal 2016. Fahri menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya.
Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
Lima pimpinan PKS yang didugat Fahri adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Pusat DPP PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Selain ganti rugi, Fahri juga minta nama baiknya dipulihkan.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)