Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief (tengah). (Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah)
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief (tengah). (Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah)

Kubu PKS Diminta Mematuhi Putusan Pengadilan

Whisnu Mardiansyah • 19 Juni 2019 12:00
Jakarta: Konflik antara politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dan DPP PKS belum menemui titik temu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundang kubu PKS dan Fahri Hamzah membahas eksekusi putusan pengadilan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, hari ini.
 
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan eksekusi ke PN Selatan sejak 22 Januari 2019. Namun, baru hari ini ditindaklanjuti dengan mengundang kubu PKS. 
 
"Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberi tahu, diingatkan, tergugat agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari. Mulai hari ini dihitung," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2019.

Namun, hingga pukul 11.00 pihak PKS belum kunjung memenuhi panggilan pengadilan. Mujahid berharap kubu PKS menghormati putusan pengadilan, setidaknya datang memenuhi panggilan terlebih dahulu. 
 
Baca juga: Fahri Minta PKS Bayar Denda Rp30 Miliar
 
"Nanti seketika didatangkan diingatkan ini keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu harus dilaksanakan," jelas Mujahid. 
 
Konflik pimpinan PKS dan Fahri Hamzah telah bergulir sejak awal 2016. Pada saat Fahri ‎menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. 
 
Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
 
Lima pimpinan PKS yang didugat Fahri ialah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Pusat DPP PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Selain ganti rugi, Fahri juga minta nama baiknya dipulihkan.
 
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. 
 
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan