medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan melihat ada tiga kelompok yang mengemuka pascapenetapan Undang-Undang (UU) Pemilu. Ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) jadi rujukannya.
UU Pemilu kini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila uji materi ditolak maka dimungkinkan tiga calon yang akan meramaikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Tapi, kalau MK kemudian menolak (PT) 20 persen, itu bisa lebih," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Usulkan PT 20% dan 25%
Secara analisa logika politik, sikap internal partai menunggu keputusan MK. Namun, itu pun lagi-lagi kembali pada putusan parpol, apakah mau langsung bergabung dengan koalisi yang ada atau menunggu putusan MK.
Di sisi lain, Agustus 2018 sudah mulai harus mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, Pilpres dilaksanakan April 2019. Dari situ, ada waktu selama delapan bulan untuk menjaga elektabilitas.
"Menjaga elektabilitas (selama delapan bulan) itu tidak mudah. Bisa jadi calonnya melejit, stagnan atau jatuh," papar dia.
Selama delapan bulan itu, lanjutnya, akan terjadi dinamika politik yang gencar dilakukan masing-masing parpol. Pun kemungkinan dari satu koalisi bisa mengajukan lebih dari satu calon untuk bertarung memperebutkan kursi RI 1.
"Karena untuk menjaga stamina elektabilitas calon selama delapan bulan itu lama. Makanya ada salah satu poin yang menjadi keputusan di tingkat elite secara strategis," pungkas Taufik.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan melihat ada tiga kelompok yang mengemuka pascapenetapan Undang-Undang (UU) Pemilu. Ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) jadi rujukannya.
UU Pemilu kini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila uji materi ditolak maka dimungkinkan tiga calon yang akan meramaikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Tapi, kalau MK kemudian menolak (PT) 20 persen, itu bisa lebih," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Usulkan PT 20% dan 25%
Secara analisa logika politik, sikap internal partai menunggu keputusan MK. Namun, itu pun lagi-lagi kembali pada putusan parpol, apakah mau langsung bergabung dengan koalisi yang ada atau menunggu putusan MK.
Di sisi lain, Agustus 2018 sudah mulai harus mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, Pilpres dilaksanakan April 2019. Dari situ, ada waktu selama delapan bulan untuk menjaga elektabilitas.
"Menjaga elektabilitas (selama delapan bulan) itu tidak mudah. Bisa jadi calonnya melejit, stagnan atau jatuh," papar dia.
Selama delapan bulan itu, lanjutnya, akan terjadi dinamika politik yang gencar dilakukan masing-masing parpol. Pun kemungkinan dari satu koalisi bisa mengajukan lebih dari satu calon untuk bertarung memperebutkan kursi RI 1.
"Karena untuk menjaga stamina elektabilitas calon selama delapan bulan itu lama. Makanya ada salah satu poin yang menjadi keputusan di tingkat elite secara strategis," pungkas Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)