medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumol, membeberkan alasan pemerintah mengusulkan Presidensial Threshold (PT) 20 persen dan 25 persen perolehan suara. Jumlah PT itu sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Kan prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Pernah ada uji materi terhadap UU tersebut, namun dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu yang membulatkan tekad pemerintah terhadap usulan PT yang kini tengah digodok DPR RI.
Menurutnya, penetapan presentase PT memiliki maksud mulia. Yakni mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan calon wakil presiden.
"PT memastikan bahwa pasangan terpilih telah mendapat dukungan minimum dari partai politik atau koalisi di parlemen sehingga presidential treshold memperkuat sistem pemerintahan presidensial," tutup Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumol, membeberkan alasan pemerintah mengusulkan Presidensial Threshold (PT) 20 persen dan 25 persen perolehan suara. Jumlah PT itu sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Kan prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Pernah ada uji materi terhadap UU tersebut, namun dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu yang membulatkan tekad pemerintah terhadap usulan PT yang kini tengah digodok DPR RI.
Menurutnya, penetapan presentase PT memiliki maksud mulia. Yakni mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan calon wakil presiden.
"PT memastikan bahwa pasangan terpilih telah mendapat dukungan minimum dari partai politik atau koalisi di parlemen sehingga presidential treshold memperkuat sistem pemerintahan presidensial," tutup Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)