Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube PDIP

SK Kemenkumham Perpanjang Masa Bakti DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN

M Rodhi Aulia • 07 September 2024 22:48
Jakarta: Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga tahun 2025 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh empat kader PDIP, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra, yang menilai perpanjangan tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
 
"Kuasa diberikan untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Anggota Tim Advokasi yang mewakili para penggugat, Victor W. Nadapdap, Sabtu 7 September 2024.
 
Baca juga: Biaya Politik Tinggi di Pilkada 2024, PDIP: Menyedihkan Sistem Demokrasi Kita

Gugatan diajukan lantaran SK No. M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang disahkan oleh Kemenkumham dianggap bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP, yang mengatur bahwa masa bakti kepengurusan DPP hanya berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024. Perpanjangan ini dinilai tidak melalui mekanisme kongres, yang seharusnya menjadi forum tertinggi partai untuk memutuskan perubahan AD/ART.
 
Victor menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan DPP tanpa melalui kongres adalah pelanggaran serius terhadap AD/ART PDIP. 
 
"Berdasarkan AD/ART, masa jabatan DPP PDIP berakhir pada 9 Agustus 2024, dan segala bentuk perpanjangan harus melalui kongres partai, bukan keputusan sepihak," ujar Victor.
 
Dalam gugatan tersebut, keempat kader meminta PTUN untuk memerintahkan Kemenkumham agar mencabut SK yang memperpanjang masa jabatan DPP PDIP hingga 2025. 
 
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," kata Victor.
 
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan ini sebelumnya diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara pembacaan sumpah kader PDIP pada 5 Juli 2024. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, disebut memiliki hak prerogatif dalam mengambil keputusan tersebut. 
 
Namun, para penggugat berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam AD/ART yang memberikan kewenangan kepada ketua umum untuk memperpanjang masa bakti secara sepihak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan