Jakarta: Anggapan jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi ambang batas presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dinilai keliru. Pasalnya, MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan sebagai penafsir tunggal UU.
"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, partai politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Teddy tak mempersoalkan anggapan keputusan MK bertentangan dengan UU. Ia yakin MK punya pertimbangan matang menolak uji materi ambang batas presiden (presidential threshold).
"Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," ujarnya.
Teddy menambahkan apa pun keputusan MK mesti dihormati sebagai penafsir tunggal UU. Penggugat tidak bisa memaksakan agar MK mengabulkan tuntutan mereka.
"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK," tegas Teddy.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi terkait penghapusan presidential threshold. Ketiganya meminta MK menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Uswan, di Gedung MK, Rabu, 20 April 2022.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.
"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian, gugatan kedua nomor 20/PUU-XX/2022 diajukan empat orang pemohon. Gugatan ketiga nomor 21/PUU-XX/2022 diajukan lima anggota DPD.
MK juga mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dengan nomor 27/PUU-XX/2022 yang meminta MK membatalkan ketentuan usia pensiun jaksa maksimal 60 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf c.
Jakarta: Anggapan jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi ambang batas presiden (
presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dinilai keliru. Pasalnya, MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan sebagai penafsir tunggal UU.
"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan
presidential threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, partai politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Teddy tak mempersoalkan anggapan keputusan
MK bertentangan dengan UU. Ia yakin MK punya pertimbangan matang menolak uji materi ambang batas presiden
(presidential threshold).
"Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," ujarnya.
Teddy menambahkan apa pun
keputusan MK mesti dihormati sebagai penafsir tunggal UU. Penggugat tidak bisa memaksakan agar MK mengabulkan tuntutan mereka.
"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK," tegas Teddy.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi terkait penghapusan presidential threshold. Ketiganya meminta MK menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Uswan, di Gedung MK, Rabu, 20 April 2022.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.
"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian, gugatan kedua nomor 20/PUU-XX/2022 diajukan empat orang pemohon. Gugatan ketiga nomor 21/PUU-XX/2022 diajukan lima anggota DPD.
MK juga mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dengan nomor 27/PUU-XX/2022 yang meminta MK membatalkan ketentuan usia pensiun jaksa maksimal 60 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf c.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)