Jakarta: Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) menyerahkan laporan dan rekomendasi akhir dari seluruh proses pengungkapan dan penyelesaian nonyudisial 14 kasus HAM berat di Tanah Air kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa laporan dan rekomendasi itu bersifat umum dan khusus. "Jadi ada yang sifatnya umum atas keseluruhan kasus pelanggaran HAM berat dan ada laporan khusus berdasarkan karakteristik dari tiap-tiap kasus yang ditangani," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Kendati demikian, dia tidak akan membuka atau membacakan hasil laporan dan rekomendasi tersebut. Laporan itu harus diserahkan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo untuk dibaca dan diputuskan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Isinya tidak akan dibuka hari ini. Ini akan disampaikan dulu kepada Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu. Tidak boleh ada yang membuka isi laporan ini sebelum Presiden membacanya. Itu adalah etika berpemerintahan," ucap mantan ketua MK itu.
Namun, Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan mendorong pelaksanaan atau munculnya berbagai kebijakan yang diperlukan guna menindaklanunjuti rekomendasi yang telah disampaikan PPHAM.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPHAM Makarim Wibisono mengungkapkan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan amanat mengungkap 14 kejahatan HAM berat masa lalu, sebagaimana dimandatkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tim tersebut, lanjutnya, sudah menyusun dalam satu buku yang berisi rekomendasi mengenai pemulihan korban serta pencegahan agar kejahatan HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air.
"Kami menyampaikan ini dalam dua hal. Satu, laporan mengenai hasil daripada Tim PPHAM. Kedua, usulan kepada Bapak Presiden untuk membuat pernyataan mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," jelasnya.
Jakarta: Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) menyerahkan laporan dan rekomendasi akhir dari seluruh proses pengungkapan dan penyelesaian nonyudisial 14
kasus HAM berat di Tanah Air kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa laporan dan rekomendasi itu bersifat umum dan khusus. "Jadi ada yang sifatnya umum atas keseluruhan kasus
pelanggaran HAM berat dan ada laporan khusus berdasarkan karakteristik dari tiap-tiap kasus yang ditangani," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Kendati demikian, dia tidak akan membuka atau membacakan hasil laporan dan rekomendasi tersebut. Laporan itu harus diserahkan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo untuk dibaca dan diputuskan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Isinya tidak akan dibuka hari ini. Ini akan disampaikan dulu kepada Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu. Tidak boleh ada yang membuka isi laporan ini sebelum Presiden membacanya. Itu adalah etika berpemerintahan," ucap mantan ketua MK itu.
Namun, Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan mendorong pelaksanaan atau munculnya berbagai kebijakan yang diperlukan guna menindaklanunjuti rekomendasi yang telah disampaikan PPHAM.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPHAM Makarim Wibisono mengungkapkan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan amanat mengungkap 14 kejahatan HAM berat masa lalu, sebagaimana dimandatkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tim tersebut, lanjutnya, sudah menyusun dalam satu buku yang berisi rekomendasi mengenai pemulihan korban serta pencegahan agar
kejahatan HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air.
"Kami menyampaikan ini dalam dua hal. Satu, laporan mengenai hasil daripada Tim PPHAM. Kedua, usulan kepada Bapak Presiden untuk membuat pernyataan mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)