"Baru 26 persen ya menurut laporan 2021 yang lalu dengan kabupaten/kota yang memiliki UPTD," kata Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti, dalam diskusi virtual, Senin, 11 Juli 2022.
Kondisi tersebut cukup disayangkan. Hal itu bakal berpengaruh terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dalam dua tahun, UU TPKS harus berjalan maksimal. Sehingga harus ada percepatan," ungkap dia.
Ratna menyampaikan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait pendirian UPTD di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk membangun UPTD.
"Karena ini (laporan) layanan itu koordinasinya di UPTD. Uptd yang menyelenggarakan," sebut dia.
Baca: Banyak Kasus Kekerasan di Institusi Pendidikan, JPPI Sindir Pemerintah Suka Selesaikan Kasus Kecil |
Ratna menyampaikan kondisi UPTD di negara lain. UPTD tersebar di berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, hingga komunitas.
Dia menyampaikan Indonesia pernah memiliki layanan UPTD berbasis di kepolisian dan rumah sakit. Namun, UPTD tersebut tidak didanai negara, tetapi berbasis funding.
"Jadi kegiatan sudah, ya bubar gitu. Padahal itu sangat dibutuhkan. Jadi waktu itu berbasis di RS kepolisian di Jaktim," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id