Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

PKS Ingin Ada Pembatasan Kewenangan Pj Kepala Daerah Soal Mutasi ASN

Anggi Tondi Martaon • 21 September 2022 19:19
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs). Para Pj kepala daerah tetap harus diberikan batasan kewenangan.
 
"Kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
 
Anggota Komisi II itu menyampaikan kedudukan Pj yang tidak kuat tak sebanding dengan kewenangan yang diberikan agar bisa memutasi pejabat daerah. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

"Sehingga, dengan adanya SE ini masih double keraguan dari masyarakat," kata dia.
 

Baca: SE Mendagri Tak Punya Kekuatan Hukum


Dia pun meminta Mendagri fokus mengawasi kinerja Pj kepala daerah. Selain jumlahnya banyak, masa menjabat para kepala daerah sementara itu juga berlangsung cukup lama.
 
"Sehingga, dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, di mana tidak ada kepala daerah definitif," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan