Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

SE Mendagri Tak Punya Kekuatan Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 September 2022 18:45
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Efendi menyebut surat edaran (SE) yang diterbitkan Mendagri tak memiliki kekuatan hukum. SE itu terkait persetujuan tertulis kepada penjabat (Pj) kepala daerah untuk memutasi dan memberhentikan pejabat setempat.
 
"Surat edaran itu hanya surat pemberitahuan. Pemindahan itu memerlukan persetujuan dari kementerian dan itu dianggap memperlambat oleh menterinya jadi sehingga sekarang diberikan kewenangan kepada Plt kepala daerah,” kata Sofian di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
 
Menurut dia, SE itu hanya sebatas penafsiran belaka. Dia menyebut SE tak bisa memberikan kewenangan kepada plt kepala daerah untuk melakukan pergantian.

"Tetap saja untuk persyaratan-persyaratan itu harusnya di dalam Peraturan Presiden (PP) sesuai UU," kata Sofian.
 
Intinya, kata Sofian, SE ini tak memberikan kewenangan itu. Surat tersebut hanya pemberitahuan statusnya.
 
"Tentu tidak memberikan kewenangan terhadap Plt, peraturannya itu boleh selama karena alasan-alasan yang diperbolehkan oleh aturan, seperti kinerjanya rendah tak bisa kerjasama,” ungkapnya.
 

Baca: Tabrak UU Pilkada, NasDem Nilai SE Mendagri tentang Mutasi ASN Berbahaya


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengatakan jika SE hanya memuat penjelasan masalah informasi. Persetujuan untuk memutasi seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
 
"SE hanya muatannya penjelasan terkait masalah informasi yang harus diperhatikan. Jadi kalau menurut saya lebih tepat diatur dalam PP," ucapnya.
 
Namun, kata Tasdik, walaupun pejabat boleh melakukan rotasi dan mutasi pemberhentian pegawai ASN tanpa harus lebih dulu minta izin dari mendagri bukan berarti proses pemberhentian itu tak memperhatikan mekanisme sesuai dengan Perundang-undangan.
 
"Jadi jangan sewenang-wenang. Itu nanti menjadi objek pengawasan kami," tegasnya.
 
Tasdik menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kemendagri. Bahkan, KASN dengan Menpan, Mendagri, BKN, hingga Bawaslu akan menandatangani surat keputusan bersama terkait pengawasan netralitas ASN menyongsong pelaksanaan Pilkada 2024.
 
"Mudah-mudahan netralitas didalam pemilu, bisa berjalan dengan baik, lancar dan tujuan pemilu juga bisa efektif tercapai," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan