Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa payung hukum Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua segera rampung. Pembuat Undang-Undang (UU) disebut dapat menentukan waktu terbaik.
“Kami yakin kepada para pembuat UU dapat menentukan waktu yang terbaik bagi kami untuk mempersiapkan infrasktur dan pemberian bimbingan teknis manajerial kepada KPU di Provinsi DOB tersebut,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 18 Juli 2022.
Idham membeberkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD dimulai pada 6 Desember 2022. Artinya, payung hukum terkait pemilu di tiga DOB Papua mesti disahkan sebelum pencalonan bakal calon anggota DPD.
"Kalau ada pemilu di wilayah DOB Papua, maka harus ada Pemilu DPD RI. Sistim parlemen kita kan bicameral,” kata Idham
Idham mengaku KPU tak bisa sekonyong-konyong mempersiapkan Pemilu di DOB Papua. Pihaknya tentu harus mempersiapan infrasruktur dan kemampuan teknis manajerial penyelenggaran tahapan pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut jika revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya tetap mengikuti UU yang berlaku.
"Masih ada UU yang berlaku. Jadi KPU tinggal mengikuti," jelas Hasyim.
Terkait mekanisme perppu atau revisi UU imbas adanya DOB Papua, Hasyim menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menggodok perppu.
"Pasti akan ada (diskusi), efek pembentukan daerah baru kan ada efek elektoralnya, konsekuensi elektoral," kata dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa payung hukum
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua segera rampung. Pembuat Undang-Undang (UU) disebut dapat menentukan waktu terbaik.
“Kami yakin kepada para pembuat UU dapat menentukan waktu yang terbaik bagi kami untuk mempersiapkan infrasktur dan pemberian bimbingan teknis manajerial kepada KPU di Provinsi
DOB tersebut,” ungkap Komisioner
KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Senin, 18 Juli 2022.
Idham membeberkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD dimulai pada 6 Desember 2022. Artinya, payung hukum terkait pemilu di tiga DOB Papua mesti disahkan sebelum pencalonan bakal calon anggota DPD.
"Kalau ada pemilu di wilayah DOB Papua, maka harus ada Pemilu DPD RI. Sistim parlemen kita kan
bicameral,” kata Idham
Idham mengaku KPU tak bisa sekonyong-konyong mempersiapkan Pemilu di DOB Papua. Pihaknya tentu harus mempersiapan infrasruktur dan kemampuan teknis manajerial penyelenggaran tahapan pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut jika revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya tetap mengikuti UU yang berlaku.
"Masih ada UU yang berlaku. Jadi KPU tinggal mengikuti," jelas Hasyim.
Terkait mekanisme perppu atau revisi UU imbas adanya DOB Papua, Hasyim menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menggodok perppu.
"Pasti akan ada (diskusi), efek pembentukan daerah baru kan ada efek elektoralnya, konsekuensi elektoral," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)