Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu selain jalur yudisial dan hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Dulu perintahnya penyelesaian HAM masa lalu melalui dua jalur yang yudisial dan non-yudisial. Yang non-yudisial itu bentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud memastikan jalur penyelesaian yudisial melalui pengadilan terus berjalan. Kasus yang sudah disidangkan antara lain kerusuhan di Timor Timur pada 1999 melalui pengadilan HAM ad hoc.
Putusannya, 34 orang terdakwa dinyatakan bebas. Pemerintah beralasan jaksa penuntut umum kalah di pengadilan karena bukti pendukung yang diberikan Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak mampu meyakinkan hakim.
"Yang Timor Timur sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti untuk meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini, masih ada 13 (kasus HAM berat) yang harus diselesaikan secara yudisial kita terus proses," kata Mahfud.
Dia mengatakan persidangan kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, sudah mulai dipersiapkan Agustus 2022. Namun, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang perlu diselesaikan negara. Mahfud menyebut untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum 2000, pemerintah menyerahkannya pada DPR untuk diputuskan.
"Apa kata UU? Seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 2000 diputuskan oleh DPR. (Kasus) sesudah 2000 kita sudah mulai masuk (diproses),” ujar Mahfud.
Dia menyampaikan masalah teknis yuridis ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan. Bukti yang disampaikan Komnas HAM dianggap belum lengkap Kejagung sehingga berkas penyidikan selalu dikembalikan pada Komnas HAM.
"Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu merasa bukti sudah cukup. Padahal Kejaksaan Agung tuh kalah kalau tidak diperbaiki. Oleh sebab itu 34 orang bebas (kasus Timor Timur). Biar bolak-balik Kejaksaan agung, Komnas HAM dan DPR sampai menemukan formasi, kita buka jalur non-yudisial ini sebagai pengganti UU KKR," kata Mahfud.
Opsi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui KKR, kata Mahfud, tidak bisa dilakukan sebab undang-undangnya telah dibatalkan MK. Oleh karena itu, negara membuat tim penyelesaian non-yudisial.
"Kalau KKR mau (dijadikan) undang-undang lagi, enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ucap dia.
Pemerintah menerima kritik terkait keberadaan Keppres tersebut. Dia menjanjikan penyelesaian kasus HAM masa lalu dilakukan secara terbuka.
"Soal ada kritik, saya senang ada kritik, ndak apa-apa akan didengarkan serta dilaksanakan dan anda boleh cek transparan kita ini. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tegasnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD angkat bicara mengenai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu selain jalur yudisial dan hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
"Dulu perintahnya penyelesaian HAM masa lalu melalui dua jalur yang yudisial dan non-yudisial. Yang non-yudisial itu bentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud memastikan jalur penyelesaian yudisial melalui pengadilan terus berjalan. Kasus yang sudah disidangkan antara lain kerusuhan di Timor Timur pada 1999 melalui pengadilan HAM ad hoc.
Putusannya, 34 orang terdakwa dinyatakan bebas. Pemerintah beralasan jaksa penuntut umum kalah di pengadilan karena bukti pendukung yang diberikan Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak mampu meyakinkan hakim.
"Yang Timor Timur sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti untuk meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini, masih ada 13 (kasus HAM berat) yang harus diselesaikan secara yudisial kita terus proses," kata Mahfud.
Dia mengatakan persidangan kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, sudah mulai dipersiapkan Agustus 2022. Namun, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang perlu diselesaikan negara. Mahfud menyebut untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum 2000, pemerintah menyerahkannya pada DPR untuk diputuskan.
"Apa kata UU? Seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 2000 diputuskan oleh DPR. (Kasus) sesudah 2000 kita sudah mulai masuk (diproses),” ujar Mahfud.
Dia menyampaikan masalah teknis yuridis ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan. Bukti yang disampaikan Komnas HAM dianggap belum lengkap Kejagung sehingga berkas penyidikan selalu dikembalikan pada Komnas HAM.
"Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu merasa bukti sudah cukup. Padahal Kejaksaan Agung tuh kalah kalau tidak diperbaiki. Oleh sebab itu 34 orang bebas (kasus Timor Timur). Biar bolak-balik Kejaksaan agung, Komnas HAM dan DPR sampai menemukan formasi, kita buka jalur non-yudisial ini sebagai pengganti UU KKR," kata Mahfud.
Opsi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui KKR, kata Mahfud, tidak bisa dilakukan sebab undang-undangnya telah dibatalkan MK. Oleh karena itu, negara membuat tim penyelesaian non-yudisial.
"Kalau KKR mau (dijadikan) undang-undang lagi, enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ucap dia.
Pemerintah menerima kritik terkait keberadaan Keppres tersebut. Dia menjanjikan penyelesaian kasus HAM masa lalu dilakukan secara terbuka.
"Soal ada kritik, saya senang ada kritik, ndak apa-apa akan didengarkan serta dilaksanakan dan anda boleh cek transparan kita ini. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)