Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Menilai Keppres Pelanggaran HAM Berat Pelengkap Proses Hukum

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2022 13:57
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu bagus. Aturan tersebut dinilai pelengkap proses penegakan hukum yang selama ini dilakukan pemerintah.
 
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi pro dan kontra Kepres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Sejumlah pihak meminta aturan itu dibatalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Keppres tersebut diharapkan membuat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lebih holistik. Sehingga, proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berlarut-larut dan melelahkan.
 
"Namun, tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, saya kira tidak jelek," kata Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu.
 
Sahroni menilai pemerintah tetap memproses hukum kasus HAM berat yang tengah ditanganinya. Salah satunya, dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
 

Baca: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat


Selain itu, Jokowi telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Masyarakat diminta tidak ragu dengan komitmen tersebut.
 
"Saya yakin Pak Jokowi serius dan sekali lagi penyelesaian nonyudisial itu hanya pelengkap semata,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Publik yang diwakili Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres itu baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.
 
Presiden pun diminta untuk membatalkan pemberlakuan keppres tersebut. Pasalnya keberadaan keppres itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
 
"Kami mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan