Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat ingin komitmen mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus diperkuat. Sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.
"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pembahasan antara Pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Lestari menjelaskan kendala proses legislasi, seperti peningkatan kasus positif covid-19 beberapa pekan terakhir. Hal tersebut harus mampu diatasi dengan komitmen yang kuat para pemangku kepentingan.
"Untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual," kata dia.
Baca: DPR Kebut Pembahasan RUU TPKS
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti. Sebab, rangkaian pembahasan secara daring bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan di tengah meningkatnya kasus covid-19.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS. Sehingga negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak asasi para korban tindak kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap korban harus dikedepankan karena hak asasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar," tutur dia.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat ingin komitmen mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) terus diperkuat. Sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.
"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pembahasan antara Pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," kata Wakil Ketua MPR,
Lestari Moerdijat, melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Lestari menjelaskan kendala proses legislasi, seperti peningkatan kasus positif covid-19 beberapa pekan terakhir. Hal tersebut harus mampu diatasi dengan komitmen yang kuat para pemangku kepentingan.
"Untuk melindungi masyarakat dari ancaman
kekerasan seksual," kata dia.
Baca:
DPR Kebut Pembahasan RUU TPKS
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti. Sebab, rangkaian pembahasan secara daring bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan di tengah meningkatnya kasus covid-19.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS. Sehingga negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak asasi para korban tindak kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap korban harus dikedepankan karena hak asasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)