Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, dihujat. Banyak pihak, terutama anggota dewan meminta pelaku dikebiri karena memperkosa 12 santriwati.
"Selain sanksi terhadap pelakunya, juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri," kata anggota Komisi III Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan keji. Dia menegaskan hal itu harus dicegah dan dihapuskan.
"Karena selain melanggar Konvensi Hak Anak, juga bertentangan dengan norma agama dan budaya," ungkap dia.
Permintaan agar Herry Wirawan dikebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Menurut dia, hukuman berat harus diberikan kepada predator seks.
"Karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan, dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat," kata Yandri.
Baca: IDI Diminta Mengalah Terkait Hukuman Kebiri Kimia
Penerapan hukuman kebiri juga untuk memberikan efek jera. Sehingga, tidak ada lagi kejahatan serupa pada mendatang.
"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bahwa ancamannya (kejahatan seksual) sangat berat. Dan itu harus dikasih contoh dulu," ujar dia.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid juga meminta hukuman kebiri kimiawi diterapkan dalam kasus Herry Wirawan. Pasalnya, kejahatan seksual makin marak.
Ada payung hukum yang mengatur soal hukuman kebiri, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
"Saya setuju perppu itu diberlakukan ya, karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda, tidak semakin berkurang mereka yang melakukan kejahatan," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, dihujat. Banyak pihak, terutama anggota dewan meminta pelaku
dikebiri karena memperkosa 12 santriwati.
"Selain sanksi terhadap pelakunya, juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri," kata anggota
Komisi III Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan eksploitasi
seksual terhadap anak merupakan kejahatan keji. Dia menegaskan hal itu harus dicegah dan dihapuskan.
"Karena selain melanggar Konvensi Hak Anak, juga bertentangan dengan norma agama dan budaya," ungkap dia.
Permintaan agar Herry Wirawan dikebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Menurut dia, hukuman berat harus diberikan kepada predator seks.
"Karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan, dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat," kata Yandri.
Baca:
IDI Diminta Mengalah Terkait Hukuman Kebiri Kimia
Penerapan hukuman kebiri juga untuk memberikan efek jera. Sehingga, tidak ada lagi kejahatan serupa pada mendatang.
"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bahwa ancamannya (kejahatan seksual) sangat berat. Dan itu harus dikasih contoh dulu," ujar dia.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid juga meminta hukuman kebiri kimiawi diterapkan dalam kasus Herry Wirawan. Pasalnya, kejahatan seksual makin marak.
Ada payung hukum yang mengatur soal hukuman kebiri, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
"Saya setuju perppu itu diberlakukan ya, karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda, tidak semakin berkurang mereka yang melakukan kejahatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)