Jakarta: Keputusan pemerintah yang akan memberikan sanksi kepada pengelola fasilitas publik yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) didukung. Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu diharapkan memaksimalkan pencegahan penyebaran covid-19.
"Tindakan tegas mesti diberlakukan agar memberikan efek jera terhadap pengelola ruang publik," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Rabu, 22 Desember 2021.
Politikus Partai NasDem itu meniai aplikasi PeduliLindungi berperan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Tugas tersebut harus dilakukan seluruh pihak.
"Setidaknya aplikasi PeduliLindungi dapat mendeteksi jika ada orang masuk daftar hitam (positif covid-19) yang berkeliaran di ruang publik," kata dia.
Dia berharap setiap pengelola mematuhi aturan main kerumunan selama Nataru. Apalagi, Indonesia belum terbebas dari wabah virus korona.
"Semua pihak harus menyadari bahwa kita belum terlepas dari pandemi covid-19, apalagi dengan masuknya varian Omicron," ujar dia.
Baca: Menkominfo: PeduliLindungi Powerful Mencegah Penularan Covid-19
Pemerintah telah mengeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Aturan tersebut mewajibkan pengelola memaksimalkan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.
Tito menyampaikan Peduli Lindungi dapat mendeteksi jika ada Orang Masuk Daftar Hitam (Positif Covid19) yang berkeliaran di ruang publik. "Sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar penggunaan PeduliLindungi di antaranya pencabutan sementara izin operasionalnya,” tegas mantan Kapolri itu.
Jakarta: Keputusan pemerintah yang akan memberikan sanksi kepada pengelola fasilitas publik yang tak menggunakan aplikasi
PeduliLindungi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
(Nataru) didukung. Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu diharapkan memaksimalkan pencegahan penyebaran
covid-19.
"Tindakan tegas mesti diberlakukan agar memberikan efek jera terhadap pengelola ruang publik," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Rabu, 22 Desember 2021.
Politikus Partai NasDem itu meniai aplikasi PeduliLindungi berperan mengawasi penerapan
protokol kesehatan. Tugas tersebut harus dilakukan seluruh pihak.
"Setidaknya aplikasi PeduliLindungi dapat mendeteksi jika ada orang masuk daftar hitam (positif covid-19) yang berkeliaran di ruang publik," kata dia.
Dia berharap setiap pengelola mematuhi aturan main kerumunan selama Nataru. Apalagi, Indonesia belum terbebas dari wabah virus korona.
"Semua pihak harus menyadari bahwa kita belum terlepas dari pandemi covid-19, apalagi dengan masuknya varian Omicron," ujar dia.
Baca:
Menkominfo: PeduliLindungi Powerful Mencegah Penularan Covid-19
Pemerintah telah mengeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Aturan tersebut mewajibkan pengelola memaksimalkan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.
Tito menyampaikan Peduli Lindungi dapat mendeteksi jika ada Orang Masuk Daftar Hitam (Positif Covid19) yang berkeliaran di ruang publik. "Sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar penggunaan PeduliLindungi di antaranya pencabutan sementara izin operasionalnya,” tegas mantan Kapolri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)