RKUHP dan Undang-Undang MD3. Sebab, dua pasal tersebut berkaitan langsung dengan kedudukan pers dalam pembagian kekuasaan dalam negara.
Bagir menjelaskan, dua undang-undang tersebut bisa mengganggu fungsi pers sebagai penyeimbang. Jika fungsi keseimbangan tersebut terganggu, maka akan menggangu sistem demokrasi secara keseluruhan.
Hal ini lantaran pers tidak memiliki struktur atau alat untuk mempertahankan diri, karena pers adalah lembaga profesional yang bekerja atas dasar prinsip etik. "Sehingga kalau dikenakan suatu aturan undang-undang akan tidak berdaya," tegas Bagir, Kamis, 15 Februari 2018.
Ia melanjutkan, langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu meyakinkan pihak pembentuk undang-undang jika pasal-pasal tersebut tidak ada gunanya untuk melindungi kehormatan mereka. Pers juga perlu mendorong agar lembaga-lembaga negara yang merasa terganggu atas sikap pers, mulai membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatan, menjaga integritas, menjunjung tinggi etik dalam pekerjaan, dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baca: Dewan Pers Mencurigai Ada Pasal Siluman di RKUHP
Bagir juga menambahkan, jika hal tersebut dikedepankan maka kehormatan mereka akan terjaga dan pers akan menghormati mereka. "Maka sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama cabang-cabang kekuasaan sebaiknya tidak ada," tandas Bagir.
Sementara itu. Anggota Panja RKUHP Akbar Faisal, mengatakan sedianya RKUHP tidak boleh bertentangan dengan UU Pers. Akan tetapi, menurutnya, jika UU Pers yang ada tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, maka hal tersebut perlu disesuaikan.
"Satu sisi kebebasan pers terjamin. Namun, di sisi lain harkat martabat pihak yang terlibat dalam produk berita bisa dijaga," ujar Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id