Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kata 'Penghapusan' di Draf RUU PKS Diusulkan Dihapus

Fachri Audhia Hafiez • 30 Agustus 2021 16:59
Jakarta: Kata 'penghapusan' dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diusulkan dihapus. Alasannya, kata 'penghapusan' merupakan hal yang mutlak.
 
"Kekerasan seksual sebagai pidana khusus maka judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata salah satu tim ahli dari Baleg DPR, Sabari Barus, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Barus menyebut kata 'penghapusan' terkesan sangat abstrak dan mutlak. Penghapusan berarti hilang sama sekali.
 
"(Penghapusan) ini sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini," ujar Barus.

Baca: Kekerasan Seksual Dinilai Belum Dipahami Sebagai Sesuatu yang Mendesak
 
Menurut Barus, penggunaan nama itu akan memudahkan penegak hukum melakukan penindakan. Sebab, langsung dirumuskan unsur-unsur perbuatan dan hukumannya lewat pasal-pasal dalam RUU tersebut.
 
RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 11 bab dan 40 pasal. RUU itu diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus dan bakal menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum.
 
Barus mengatakan urgensi RUU itu berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2011-2019. Tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal dan rumah tangga serta ranah publik. 
 
"Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cyber crime bernuansa seksual," terang Barus.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan