Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id

Revisi UU PAS Diusulkan Masuk Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021

Putra Ananda • 10 September 2021 02:26
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) segera mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) diusulkan masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
 
"Ada lima yang akan diusulkan dimasukkan pemerintah, salah satunya revisi UU PAS," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
 
Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang menunjukkan revisi UU PAS sangat mendesak. Revisi tersebut dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang selalu terjadi di dalam lapas.

"Memang sudah ada beberapa skema, bahkan melibatkan beberapa arsitek ya bagaimana skema lapas kita menjadi lebih produktif," ungkap Willy.
 
Willy menjelaskan kebutuhan operasional lapas menjadi beban negara yang luar biasa. Evaluasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan kelayakan lapas yang sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Willy menyebut reivis UU PAS akan menjadi insiatif pemerintah.
 
"Iya, inisiatif pemerintah. Kelayakan, ini banyak hal yang perlu kita koreksi. Kita tentu ingin melakukan reformasi sekaligus transformasi. Kalau belajar dari beberapa catatan sejarah kita di beberapa negara itu kan prosesnya yang paling penting dari lapas itu proses rehabilitasi, itu penting," ujar dia.
 
Baca: Arah Privatisasi Penjara Masih Gelap
 
Selain revisi UU PAS, revisi UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi salah satu yang dimasukkan ke dalam Prolegnas Priortis 2021. Revisi UU ITE merupakan amanat langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
UU lain yang akan masuk dalam daftar evaluasi Prolegnas Prioritas adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu berharap proses evaluasi berjalan lancar. Dengan begitu, kelima RUU tersebut bisa segera dibahas.
 
Diskusi lebih lanjut akan digelar di DPR terkait pihak yang membahas RUU itu. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang seharusnya menggodok RUU tersebut sudah memiliki tugas legislasi lain.
 
"Kita mungkin nanti akan (rapat) Bamus (Badan Musyawarah) karena sekarang KUHP ada di Komisi III, apakah KUHP tetap di Komisi III dan UU PAS nanti akan dipansuskan atau di mana," ujar dia.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan