Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas perjuangan dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara di masa lampau. Mereka ialah almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Pemberian gelar kepahlawanan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 109/TK/TH 2021 pada 25 Oktober 2021. Pemberian gelar ini juga bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021.
Kepala Negara juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dalam upaya penanganan covid-19. Sebanyak 223 pekerja medis memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.
Penerimaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama itu diwakili keluarga almarhum Ketut Surya Negara, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Bali, dan keluarga almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 tenaga kesehatan. Penerimaan penghargaan itu diwakili keluarga almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Pesanggrahan, DKI Jakarta.
Baca: Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Presiden Ludo Prastyono mengatakan pemberian gelar dan tanda jasa telah melalui pertimbangan dan pengusulan ketat Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pengusulan gelar dan tanda jasa itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Penganugerahan ini bisa diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," jelas Ludo melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Selain itu, gelar pahlawan dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Juga bagi yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, atau memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional," ujar dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menganugerahkan Gelar
Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas perjuangan dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara di masa lampau. Mereka ialah almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Pemberian gelar kepahlawanan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 109/TK/TH 2021 pada 25 Oktober 2021. Pemberian gelar ini juga bagian dari rangkaian peringatan Hari
Pahlawan 2021.
Kepala Negara juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dalam upaya penanganan covid-19. Sebanyak 223 pekerja medis memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.
Penerimaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama itu diwakili keluarga almarhum Ketut Surya Negara, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Bali, dan keluarga almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 tenaga kesehatan. Penerimaan penghargaan itu diwakili keluarga almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Pesanggrahan, DKI Jakarta.
Baca:
Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Presiden Ludo Prastyono mengatakan pemberian gelar dan tanda jasa telah melalui pertimbangan dan pengusulan ketat Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pengusulan gelar dan tanda jasa itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Penganugerahan ini bisa diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," jelas Ludo melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Selain itu, gelar pahlawan dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Juga bagi yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, atau memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)