Jakarta: Komisi XI DPR telah menyusun jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembahasan dimulai pekan depan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari menyebut pembahasan diawali dengan rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pembahasan perdana revisi kelima UU KUP juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Karena ini ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. Pertama revisi UU KUP dan revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004) ," ungkap Achmad kepada Medcom.id, Kamis, 1 Juni 2021.
Baca: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp8 Juta Diusulkan Bebas Pajak
Politikus Partai NasDem itu menyebut Komisi XI bakal memanfaatkan waktu pembahasan sebaik-baiknya. Pasalnya, amendemen UU KUP diprediksi bakal memakan waktu cukup panjang.
"Pembahasan dilakukan hingga 15 Juli sebelum reses. Kemudian dilanjutkan (setelah reses)," sebut dia.
Achmad menjamin revisi UU KUP dibahas sebijak mungkin sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas. Revisi UU KUP, kata dia, dibentuk demi membangun sistem perpajakan yang adil.
Pembahasan revisi UU KUP dilakukan setelah DPR menyampaikan surat pembahasan dari pemerintah dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2021. Revisi ini sempat menarik perhatian karena memuat ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor pendidikan.
Masalah tersebut termaktub dalam draf revisi UU KUP yang bocor kepada masyarakat. Wacana tersebut langsung ditentang karena dinilai memberatkan masyarakat kelompok menengah ke bawah.
Jakarta: Komisi XI
DPR telah menyusun jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP). Pembahasan dimulai pekan depan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari menyebut pembahasan diawali dengan rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pembahasan perdana revisi kelima UU KUP juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Karena ini ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. Pertama revisi UU KUP dan revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004) ," ungkap Achmad kepada
Medcom.id, Kamis, 1 Juni 2021.
Baca:
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp8 Juta Diusulkan Bebas Pajak
Politikus Partai NasDem itu menyebut Komisi XI bakal memanfaatkan waktu pembahasan sebaik-baiknya. Pasalnya, amendemen UU KUP diprediksi bakal memakan waktu cukup panjang.
"Pembahasan dilakukan hingga 15 Juli sebelum reses. Kemudian dilanjutkan (setelah reses)," sebut dia.
Achmad menjamin revisi UU KUP dibahas sebijak mungkin sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas. Revisi UU KUP, kata dia, dibentuk demi membangun sistem perpajakan yang adil.
Pembahasan revisi UU KUP dilakukan setelah DPR menyampaikan surat pembahasan dari pemerintah dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2021. Revisi ini sempat menarik perhatian karena memuat ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor pendidikan.
Masalah tersebut termaktub dalam draf revisi UU KUP yang bocor kepada masyarakat. Wacana tersebut langsung ditentang karena dinilai memberatkan masyarakat kelompok menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)