Jakarta: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan pemerintah untuk menaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan dari sebelumnya Rp4,5 juta per bulan.
Menurut dia, kenaikan PTKP ini akan menjadi insentif bagi masyarakat karena penghasilan di bawah PTKP akan bebas pajak. Dengan begitu, pendapatannya bisa digunakan untuk mendorong daya beli.
"Sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau enggak harus bayar pajak," kata dia dalam Rapat Panja RAPBN 2022, di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Ia menambahkan, kenaikan batas penghasilan kena pajak ini juga akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Apalagi ekonomi Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga.
"PTKP naik Rp8 juta, maka multiplier efek ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita," ungkapnya.
Tak cuma itu, Ekky juga mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 150 cc ke bawah. Usulan ini diharapkan masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Kami mohon dalam nota keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News