Jakarta: Komisi I DPR telah menyusun rangkaian uji kepatutan dan kelayakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI pada 6 November 2021. Penyampaian visi dan misi dilakukan secara terbuka.
"Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal-hal strategis," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebut penyampaian visi dan misi pada pukul 10.00 WIB. Andika diberikan waktu 30 menit menyampaikan visi dan misinya saat menjadi panglima TNI. Sedangkan visi dan misi yang bersifat strategis disampaikan secara tertutup.
Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I diberikan kesempatan memperdalam selama tujuh menit. Andika kemudian diberikan waktu menjawab selama 20 menit.
Anggota Komisi I kembali diberikan kesempatan memperdalam jawaban Andika. Masing-masing diberikan waktu lebih kurang tiga menit.
Sedangkan Andika diberikan kesempatan menjawab selama 20 menit. Rangkaian tanya jawab dilakukan secara tertutup.
Baca: Ini Alasan Uji Kepatutan dan Kelayakan Andika Dilaksanakan di Akhir Pekan
Kemudian, Komisi I melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan pada 13.00 WIB. Selanjutnya, Komisi I menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan ke pimpinan DPR.
"Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November," ujar dia.
Jakarta:
Komisi I DPR telah menyusun rangkaian uji kepatutan dan kelayakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa sebagai
calon panglima TNI pada 6 November 2021. Penyampaian visi dan misi dilakukan secara terbuka.
"Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal-hal strategis," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebut penyampaian visi dan misi pada pukul 10.00 WIB. Andika diberikan waktu 30 menit menyampaikan visi dan misinya saat menjadi
panglima TNI. Sedangkan visi dan misi yang bersifat strategis disampaikan secara tertutup.
Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I diberikan kesempatan memperdalam selama tujuh menit. Andika kemudian diberikan waktu menjawab selama 20 menit.
Anggota Komisi I kembali diberikan kesempatan memperdalam jawaban Andika. Masing-masing diberikan waktu lebih kurang tiga menit.
Sedangkan Andika diberikan kesempatan menjawab selama 20 menit. Rangkaian tanya jawab dilakukan secara tertutup.
Baca:
Ini Alasan Uji Kepatutan dan Kelayakan Andika Dilaksanakan di Akhir Pekan
Kemudian, Komisi I melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan pada 13.00 WIB. Selanjutnya, Komisi I menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan ke pimpinan DPR.
"Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)